Lalu, mereka minta pembahasan RUU melibatkan dewan pers dan masyarakat pers dalam pembahasan RUU penyiaran tersebut. Permintaan terakhir adalah mereka mendesak pemerintah untuk mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia.
"Ini penyampaian sikap dan kami. Kami IJTI Korda Surabaya tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran itu dengan gegabah. Karena beberapa pasal yang bermasalah tadi, yang kami nilai dapat mengancam kemerdekaan pers,” tegasnya.
Aksi damai penolakan RUU Penyiaran ini juga dilakukan oleh kelompok jurnalis di Samarinda, Kalimantan Timur. Tidak hanya para jurnalis yang ikut aksi itu. Ada juga mahasiswa. Mereka tergabung dalam koalisi kemerdekaan pers Kaltim. Mereka melakukan aksi itu di depan kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Dalam aksi itu, mereka melepas tanda pengenal mereka sebagai jurnalis. Semua tanda pengenal itu mereka kumpulkan dan disatukan di lantai. Dalam aksi itu, ada enam tuntutan yang mereka berikan ke DPRD Kaltim untuk disampaikan ke DPR RI dan Presiden. (*)