JAKARTA, HARIAN DISWAY - Program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera terus dihujani kritik. Kali ini eks Menkopolhukam Mahfud Md ikut buka suara.
Mantan calon wakil presiden itu meminta pemerintah mengkaji ulang pelaksanaan Tapera. Sebab, kata Mahfud, Tapera yang mewajibkan iuran sebesar 3 persen dari gaji karyawan sungguh tak masuk akal.
“Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal,” cuit Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia pun membeber rinciannya. Misalnya, dengan simulasi pegawai yang bergaji Rp 5 juta per bulan. Maka pegawai tersebut hanya bisa mengumpulkan Rp 100 juta dalam jangka waktu 30 tahun mendatang.
Begitu pula bagi pegawai yang bergaji Rp 10 juta per bulan. Hanya bisa mendapatkan Rp 225 juta dalam 30 tahun. Sementara harga tanah dan rumah di masa depan terus melonjak.
“Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” imbuhnya. Menurut Mahfud, bagi masyarakat yang bergaji Rp 15 juta per bulan sebaiknya dibiarkan mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui bank pemerintah.
Ia menilai hitungan KPR justru lebih masuk akal untuk bisa mendapatkan rumah. Tetapi, bila pemerintah masih ngotot melanjutkan program Tapera, maka harus bisa menjamin rakyat mendapatkan rumah yang dijanjikan.
BACA JUGA:Kritik DPR Terhadap Iuran Tapera: Kebutuhan Hidup Makin Menghimpit, Nasib Pekerja Dipertaruhkan
“Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” tutur Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Seperti diketahui, pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027. Dari total potongan itu, karyawan menanggung 2,5 persen, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja atau perusahaan.
Potongan gaji ini juga menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer. Tentu bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. (*)