Nantinya, peserta Tapera akan dikenai pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu yang kemudian dipergunakan untuk pembiayaan rumah.(*)
Penulis: Isro Nur Siti Khotidjah, Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Peserta Magang di Harian Disway.