HARIAN DISWAY - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho meminta para pekerja yang telah memiliki rumah agar tetap menjadi peserta Tapera.
“Yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR (kredit pemilikan rumah,Red) bagi yang belum punya rumah, supaya bunga nya terjaga di level yang lebih rendah dari bunga (KPR,Red) komersial,” ujar Heru dalam Konferensi Pers Kantor Staf Presiden tentang Program Tapera pada Jumat, 31 Mei 2024.
Ia menerangkan, tingginya kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia saat ini menjadi salah satu alasan para pekerja yang telah memiliki hunian untuk tetap menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Batalkan Atau Tunda Tapera, Wajib Daftar Paling Lambat Tahun 2027
“Saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah,” kata Heru. Sementara, saat ini pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar 250.000 unit rumah.
Segmentasi peserta Tapera berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016. --Youtube Kantor Staf Presiden
“Pertumbuhan demand setiap tahun, ini data statistik juga, 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru belum punya rumah,” lanjutnya.
Dengan demikian, Komisioner BP Tapera itu menilai penerapan program Tapera perlu dilakukan untuk menekan angka ketimpangan kepemilikan rumah atau backlog.
BACA JUGA:Tapera Hanya Diwajibkan untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Upah Minimum
BACA JUGA:Capai Dua Digit, Segini Besaran Gaji Komite Tapera
Lebih lanjut, Heru memastikan peserta Tapera yang telah memiliki rumah tetap bisa memperoleh manfaat tersendiri.
“Jadi benefit utamanya untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), masyarakat yang bukan berpenghasilan rendah (Non-MBR), atau kita sebut dengan penabung mulia, itu pengembalian pokok tabungan dan hasil pemupukannya,” tutur Heru.
Manfaat yang dimaksud yakni peserta Tapera non-MBR bisa memperoleh kemudahan kredit konsumsi di bank-bank tertentu.
BACA JUGA:Berikut Daftar Sanksi Bagi Pekerja Dan Perusahaan Yang Tidak Patuh Iuran Tapera
Adapun penerapan Tapera akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang. Program ini mewajibkan para pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) dan kota/kabupaten (UMK) untuk menjadi peserta Tapera.