Penerimaan SMA/SMK Jatim Sudah Dibuka, Calon Peserta Didik Diwajibkan Punya PIN PPDB

Kamis 06-06-2024,21:42 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Taufiqur Rahman

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur sudah dibuka. Pelbagai jalur masuk bisa dipilih oleh calon peserta didik baru (CPDB). 

Namun sebelum itu, CPDB maupun orang tua diwajibkan melakukan pengambilan PIN PPDB yang sedang berlangsung sejak 27 Mei sampai 14 Juni 2024.

Melansir dari laman resmi ppdbjatim.net, hingga Rabu, 6 Juni 2024 pukul 17.09, sebanyak 270.780 siswa lulusan SMP telah mengajukan PIN untuk PPDB. 

Jumlah tersebut sudah mencapai 96,44 persen dari keseluruhan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat di Jawa Timur, yakni total 280.783 siswa. 

BACA JUGA:Ini Modifikasi PPDB Zonasi di Surabaya, Ada Kuota Kelurahan

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur Mustakim, menyampaikan bahwa salah satu kendala yang sering dialami adalah kesalahan dalam kombinasi antara NISN, NPSN, tanggal lahir CPDB, dan tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK).

Akibatnya, CPDB tidak bisa melihat daftar verifikator tempat pengambilan dan melihat PIN. "Penyelesaiannya yaitu menanyakan ke call center tentang keempat data tersebut dan terselesaikan," ujarnya.


Potret tiga siswa SMP Negeri 19 Surabaya sedang membaca buku di perpustakaan.-M Azizi Yofiansyah-

Sebagaimana diketahui, PPDB SMA/SMK di Jawa Timur dibagi menjadi lima tahap. Tahap pertama diperuntukkan untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap dan Tips PPDB dari Kepala Dispendik Surabaya

Tahap kedua diperuntukkan untuk jalur prestasi nilai akademik SMA. Lalu tahap ketiga untuk jalur zonasi SMK. Tahap keempat untuk jalur zonasi SMA. Terakhir, tahap kelima diperuntukkan jalur prestasi nilai akademik SMK.

"Untuk (CPDB) SMA, bisa memilih paling banyak tiga sekolah, dengan ketentuan maksimal tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau maksimal dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan maksimal satu sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan," terang Mustakim.

Sementara bagi CPDB SMK  jalur zonasi, siswa bisa memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian dalam satu sekolah atau di sekolah yang berbeda. Baik wilayah dalam zonasi maupun wilayah luar zonasi. (*)

Kategori :