Polda Jatim Amankan Penipu Berkedok Proyek Apartemen

Senin 10-06-2024,20:02 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Audien yang hadir dari berbagai broker properti yang akan membantu menjualkan apartemen Eastcovia yang selanjutnya salah satu broker inisial AC menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota.

BACA JUGA:Kades Mulyodadi Dilaporkan ke Polda Jatim

BACA JUGA:Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang: Antisipasi Lonjakan Arus Libur Panjang dan WWF Bali

“Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain,” terangnya.

Terhadap peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. “Kami mengimbau kepada masyarakat Jawa Timur untuk lebih berhati hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan,” harapnya.

Selain itu bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka H selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara dapat melapor ke Polda Jatim. (*)

 

Kategori :