Indonesia Darurat Judi Online: 3,2 Juta Orang Terpapar, Ada Anggota DPR, Karyawan, Sampai Polisi

Selasa 18-06-2024,22:42 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Taufiqur Rahman

“Profesi apa pun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 15 Juni 2024.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku mendengar kabar tersebut beberapa waktu belakangan. Tepat saat kasus pembunuhan polisi oleh istrinya di Mojokerto.

Ia pun menyarankan supaya seluruh anggota Polri dicek secara rutin. Apakah di ponsel mereka ada aplikasi atau jejak judi online.

Baginya, persoalan judi online tidak bisa dianggap remeh. Sebab, sangat mengganggu ekonomi keluarga dan mengganggu kinerja.

“Jadi dicek HP-nya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil tidak bisa dengan judi online ini,” jelasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja merilis bahwa sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online.

PPATK pun telah memblokir 5.000 rekening. Dalam sehari, para pelaku bisa menghabiskan rata-rata Rp 100 ribu.

Profesi para pelaku memang sangat variatif. Ada pelajar, pekerja swasta, hingga ibu rumah tangga. Tentu sangat mengkhawatirkan. Terutama mereka yang ekonomi keluarganya pas-pasan. Bisa rawan bertindak kriminal.

Selain itu, PPATK juga melaporkan nilai transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal I/2024 tahun ini menembus Rp 600 triliun, termasuk untuk judi online.

Naik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. “Angkanya mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan,” jelas Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah.

Presiden Joko Widodo turun tangan. Baru saja menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Tentu karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.

Bahkan, pemerintah mengusulkan agar korban judi online masuk ke dalam penerima bansos. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Namun, wacana tersebut justru menuai pro-kontra.

Bansos Bukan Solusi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.


Tampilan aplikasi judi online di ponsel pintar.-Boy Slamet -

Kategori :