Pendapat senada juga disampaikan Sosiolog Universitas Airlangga Prof Bagong Suyanto. Penjudi online tidak seharusnya mendapatkan bansos, meski bisa dikategorikan sebagai korban.
“Kalau diberi bansos sebaiknya tidak. Karena penjudi tidak selalu miskin,” ujar Prof Bagong saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, pemerintah sebaiknya menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga.
Terutama dalam memberi dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.
Perlu community support system. Penjudi online, imbuhnya, bisa saja dikategorikan atau disebut sebagai korban.
Sebab, terdapat di antaranya yang awalnya terpapar konten di internet, kemudian mencoba-coba dan menjadi ketergantungan atau kecanduan.
“Penjudi bisa disebut korban karena adiktif. Penjudi memang acapkali kecanduan,” ungkapnya. Prof Bagong menilai efek adiktif dari judi online bisa lebih besar. Misalnya, dibandingkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (*)