SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota Surabaya segera mengonversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan berbasis listrik. Anggaran yang digelontorkan senilai sekitar Rp 6 miliar. Alokasinya untuk 70 unit kendaraan yang akan dikonversi listrik.
Pengadaan mobil listrik sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengadaan mobil listrik dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni pembelian, sewa, dan konversi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana menggunakan skema sewa. Menurutnya, biaya sistem sewa kendaraan lebih murah ketimbang harus membeli kendaraan baru. Sebab ada biaya perawatan yang bila dihitung jauh lebih mahal.
“Kalau kita itu punya, beli mobil terus kita lakukan perawatan sendiri, itu lebih mahal," ujarnya, Sabtu, 22 Juni 2024.
BACA JUGA:Fasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkot Surabaya Akhirnya Punya 4 Rumah Anak Prestasi
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tambah Daya Listrik Stadion G10N untuk Piala AFF U-19
Kendaraan dinas operasional yang akan diganti ialah yang digunakan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat. Seluruh penghitungannya secara rinci, sewa lebih murah.
Cak Eri mencontohkan mengapa sistem sewa lebih murah. Menurutnya, mobil baru nilainya semakin lama akan semakin turun. Makanya perlu dihitung kurun waktu lima tahun, apakah lebih menguntungkan atau justru merugikan.
"Makanya kita efisienkan anggarannya saja,” imbuhnya.
Hal lain yang perlu dilakukan sebelum melakukan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik ialah kesiapan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan PLN.
“Nanti ada di Balai Kota dan tempat-tempat tertentu yang sudah kita kerjasamakan dengan PLN. Kemarin sudah saya usulkan titik-titiknya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Dikonversi Listrik Sistem Sewa, Cak Eri: Lebih Murah
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Larang Takbir Keliling di Malam Hari Raya Idul Adha
Selanjutnya lelang kendaraan dinas dan operasional yang usianya sudah lebih dari 7 tahun akan dilakukan. Lelang melalui website Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) di http://lelang.go.id.
Mobil dinas Pemkot Surabaya yang sebentar lagi akan diganti dengan yang berbasis listrik.-Dishub Pemkot Surabaya-