BACA JUGA: Asusila Diduga Terjadi di Ponpes Al Mahdiy, Hidayatullah: Itu Tidak Benar
Sementara itu, Eko Budi Santoso mengungkapkan, pemdes dalam kasus ini hanya memfasilitasi keluhan masyarakat.
Keluhan itu tentang keberadaan bangunan rumah doa tersebut. Pun ia menjelaskan bahwa pemdes dan masyarakat tidak melarang mereka (jemaat GPDI Tarik) untuk beribadah.
“Permasalahannya itu hanya kenapa ada kumpulan masyarakat di sana. Saya di telepon masyarakat. Mereka mempertanyakan itu bangunan apa. Kenapa ramai di sana. Saya pun kemarin minta hari ini diserahkan IMB-nya,” ucapnya.
Pun ia mengaku tidak mengetahui tentang SKTL yang dari bangunan rumah doa GPDI Tarik itu.
Ia berpendapat, SKTL itu tidak pernah diberikan kepadanya. Bahkan, ia menegaskan, pengurusan izin beribadah itu dilakukan sebelum ia menjabat sebagai kepala desa. “Saya tidak tahu,” singkatnya.
Eko juga tidak banyak mengetahui kondisi yang terjadi di daerah yang dipimpinnya itu.
Berdasarkan informasi, ia terpilih sebagai Kepala Desa Mergosari dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se-Sidoarjo Mei 2022. Ia dilantik dua bulan setelah pemilihan. Tepatnya 26 Juli 2024. (Michael Fredy Yacob)