JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI Reda Manthovani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Acara itu berlangsung dengan tujuan memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.
Silmy Karim menekankan pentingnya intelijen dalam pengumpulan dan analisis informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan kebijakan. "Intelijen merupakan inti dari pengumpulan informasi,” ungkap Silmy dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Gelar Rekonsiliasi Data Keuangan dan BMN untuk Tingkatkan Akurasi
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat memberi sambutan seusai menandatangani PKS bersama Jamintel Kejagung RI, Senin, 1 Juli 2024.-Humas Kemenkumham RI-
Sebab, imbuhnya, tugas intelijen membutuhkan keahlian khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi. Agar dapat dijadikan bahan bagi pengguna dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan.
Peran intelijen pun sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. “Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” terangnya.
Ia juga menekankan urgensi penguatan intelijen dalam kesempatan tersebut. Mengingat, intelijen sangat diperlukan untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Imigrasi Malang Giatkan Pelatihan Bahasa Isyarat
"Melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud," jelasnya.
Sementaara itu, Reda Manthovani juga menggarisbawahi pentingnya data keimigrasian. Khususnya terkait perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi. Hal tersebut untuk tambahan informasi penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.
"Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan tingkat keberhasilan dalam pencarian buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," tambah Reda.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Lentera Keimigrasian dan Community Watch
Kerjasama Ditjen Imigrasi dan Jamintel itu memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan. Baik dalam maupun luar negeri.
Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau mekanisme subject of interest yang mencatat orang-orang bermasalah. Sistem tersebut sedang dalam penyempurnaan dan akan dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.