HARIAN DISWAY – Hampir setiap masuk tahun ajaran baru, penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu mengundang polemic. Ombudsman RI mengungkapkan penyebab mengapa PPDB selalu menjadi permasalahan tiap tahunnya.
Hal ini disampaikannya pada konferensi pers hasil pengawasan sementara, atas penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyampaikan, salah satu masalah utamanya adalah tidak adanya kebijakan pemerataan akses pendidikan.
"Jadi belum adanya dokumen perencanaan yang menggambarkan rencana pemerataan akses pendidikan dengan penyediaan satuan pendidikan, baik di pusat maupun daerah," kata Indraza, dikutip dari siaran langsung YouTube Ombudsman RI, Sabtu, 6 Juli 2024.
BACA JUGA:PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi SMA Dibuka Sampai Besok, Simak Cara Daftarnya!
Sehingga, alasan klasik permasalahan PPDB adalah masih kurangnya jumlah sekolah dan pemerataan mutu pendidikan. "Keterbatasan jumlah satuan pendidikan kita ketahui memang rasio antara sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) itu kalau kita bentuk dalam bentuk grafis mengerucut seperti bukit. Padahal seharusnya rata," ungkapnya.
"Kalaupun ada, itu harusnya misalnya, SD itu empat kali dari jumlah SMP, SMP, dengan tingkat SMA-nya harusnya sejajar, sama. Ini yang belum kami lihat."
Oleh karena itu, pihaknya memberikan saran perbaikan berupa penambahan daya tampung dan publikasi daya tampung. "Coba dipetakan dulu kebutuhannya dan melakukan koordinasi baik dari daerah sendiri ataupun daerah ke pusat terkait dengan kapasitas atau penambahan sarana pendidikan dan juga melakukan sosialisasi ini."
Selain masalah tersebut, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi pada PPDB tahun ini.
BACA JUGA:KPK Temukan Dugaan Praktik Kecurangan di PPDB 2024
BACA JUGA:Ombudsman Jatim Belum Terima Pengaduan Kecurangan PPDB 2024
Beberapa temuan umum di antaranya, minimnya pengawasan dan komitmen, belum optimalnya sosialisasi, serta minimnya koordinasi.
Kemudian, temuan khusus juga ditemukan dalam beberapa kasus sepanjang PPDB 2024, seperti minimnya kepatuhan dan pemahaman penyelenggara dalam menjalankan regulasi PPDB.
Belum optimalnya pendampingan dari Kementerian kepada daerah dan satuan pendidikan terkait teknis, serta minimnya lokasi anggaran dalam penyelenggaraan PPDB. "Minimnya tindakan tegas dari pengambil kebijakan ketika ditemukan banyak pelanggaran," imbuhnya. (*)