Nominal yang diberikan, diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP. “Jadi kalau misalkan ada salah tangkap peradilan sesat, paling sedikit ia bisa dapat Rp 500 ribu paling banyak Rp 1 juta,” ucapnya.
Tetapi, menurutnya, kerugian yang dialami Pegi juga besar. Sebab, ada kesewenang-wenangan penyidik asal menangkap Pegi. Di sisi lain, Polda Jabar juga harus meminta maaf ke Pegi Setiawan.
"Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang menangkap kemarin. Terus yang konpers penangkapan juga harus minta maaf dong,” ujar Fachrizal. (*)