Tepat 7 Hari Setelah Putusan, Jokowi Belum Teken Keppres Soal Hasyim Asy'ari

Rabu 10-07-2024,10:37 WIB
Reporter : Afifah Alfina
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dipecat dari jabatannya pada Rabu, 3 Juli 2024, buntut kasus tindak asusila yang ia lakukan.

Hingga saat ini, Jokowi belum meneken warkat Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelaku karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) Den Haag, Belanda.

Heddy Lugito, Ketua Majelis Sidang DKPP, membacakan putusan soal pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang dilakukan Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.


Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari--KPU

Putusan tersebut mengabulkan soal permohonan pengadu untuk terlapor, Hasyim Asy’ari.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito dalam putusannya.

Melanjutkan soal pemberhentian Hasyim Asy’ari, Majelis DKPP meminta Presiden Jokowi untuk menandatangani Keppres paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Namun, hingga hari ini, Keppres tersebut belum juga dikeluarkan.

Ditemui usai melepas bantuan Indonesia penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024, Jokowi mengatakan Keppres belum ia terima.

BACA JUGA:Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Pengadu Mengaku Dipaksa Hubungan Badan, DKPP Ungkap Kronologinya!

BACA JUGA:Inilah Pengakuan Mbak CAT, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari


“(Keppres) belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani,” ungkapnya.

Ditanya lebih lanjut soal kapan ia akan menandatangani Keppres tersebut, Jokowi tidak memberikan jawaban yang pasti.

“Wong belum sampai di meja saya,” ujarnya.

Belum ditekennya Keppres oleh Jokowi membuat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhambat.

Diketahui PAW nantinya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI guna menetapkan pengganti Hasyim Asy’ari. Namun, sebelum itu, Keppres harus dikeluarkan Jokowi terlebih dahulu.


Presiden Jokowi meninjau Kab. Bulukumba dan Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan pada 5/7/2024.-Sekretariat Presiden-

Dari kasus yang menimpa Hasyim Asy’ari, muncul opini publik soal KPU yang yang tidak layak menjadi penyelenggara pemilu. Menyoal hal tersebut, Jokowi memberikan pernyataan yang berlawanan.

Oh, kan sudah sukses menyelenggarakan pemilu, pilpres dengan baik dan lancar tidak ada masalah, katanya.

BACA JUGA:Prenuptial Agreement, 'Perjanjian Pranikah', di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

BACA JUGA:Dirty Vote Rangkum Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Wanita Emas sampai Gibran

Kategori :