SYL Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Rajin Salat

Kamis 11-07-2024,09:16 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Termasuk juga mantan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Ketiga terdakwa itu terbukti berkomplot melakukan pemerasan terhadap jajaran pegawai di Kementerian Pertanian. Saat itu, SYL menjabat sebagai menteri pertanian, Kasdi sebagai sekjen Kementan, dan Hatta sebagai direktur Kementan.

Tuntutan hukuman yang diberikan jaksa KPK pun tidak sama. SYL dituntut 12 tahun penjara. Sementara Kasdi dan Hatta hanya 6 tahun penjara. 

BACA JUGA:SYL Mengaku Tidak Berniat Korupsi

BACA JUGA:Saat SYL Juga Singgung Surya Paloh Dalam Pleidoinya

Jaksa KPK menilai SYL bersalah karena terbukti anak buah mereka Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. 

Namun, jaksa menyampaikan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan bagi Kasdi dan Hatta. Yakni, keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.


Dua anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani persidangan--Ayu Novita

Selain itu, jaksa juga menuntut SYL dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar USD 20 ribu sebagai uang pengganti hasil pemerasan sebesar Rp 44 miliar yang telah dinikmatinya.

Tentu, vonis putusan ada di tangan para majelis hakim hari ini. Apakah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK atau malah lebih ringan atau lebih berat.

BACA JUGA:Pleidoi SYL Berisi Pameran Prestasi hingga Jadi Menteri, Termasuk Penghargaan Antigratifikasi

BACA JUGA:SYL Merasa Dikhianati Panji

Menurut jaksa, SYL telah menerima duit dari pemerasan sebesar Rp 44 miliar. Maka, jaksa menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar itu juga dan USD 30 ribu.

SYL dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam nota repliknya, jaksa menyoroti perihal perilaku-perilaku koruptif SYL. Mulai nyawer biduan berkedok kepentingan dinas hingga hajat sunatan cucu dan renovasi rumah pribadi.

Kategori :