SYL Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Usia Lanjut dan Banyak Penghargaan

Kamis 11-07-2024,22:48 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo: Firli Lagi, Firli Lagi

BACA JUGA:SYL Ngaku Setor Uang ke Firli, Polda Metro akan Kroscek

Selain itu, SYL juga memerintah beberapa staf khusus (Stafsus) Mentan bidang Kebijakan untuk mengumpulkan uang. Mereka adalah Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, dan Panji Harjanto. Mereka semua orang kepercayaan SYL.

Mereka diminta untuk mengumpulkan uang dari patungan para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarganya.

SYL minta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI. Jika tidak memenuhi permintaan itu, SYL mengancam akan memindahtugaskan atau bahkan yang bersangkutan bakal di-non-job-kan dari jabatannya.

Tidak hanya SYL yang menjalankan sidang putusan. Ia menjalankan sidang putusan dengan dua anak buahnya. Yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Keduanya turut andil membantu SYL dalam melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

BACA JUGA: SYL Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Rajin Salat


Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini akan jalani sidang pembacaan vonis dalam kasus pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dua anak buahnya.-Ayu Novita-

Kedua orang itu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain kurungan badan, mereka juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara tambahan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun yang meringankan hukuman kedua anak buah SYL ini dalam perkara korupsi di Kementan itu adalah mereka belum pernah dihukum, bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan, dan tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP)Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Kategori :