Merasa Tak Bersalah setelah Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Risiko Leadership, Ini Risiko Jabatan

Jumat 12-07-2024,05:15 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak cukup tegang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. Meski sesekali ia melempar senyum saat disorot awak media.

SYL tidak sendiri. Ia duduk bersama eks sekretaris jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan eks direktur Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di hadapan majelis hakim. Ketiga terdakwa itu terbukti berkomplot melakukan pemerasan terhadap jajaran pegawai di Kementerian Pertanian.

Sejumlah keluarga SYL, termasuk istrinya, Ayun Harahap, turut hadir menyaksikan persidangan. Begitu hakim membacakan putusan vonis, Ayun tampak menunduk sambil menutup kedua telinganya dengan tangan.

BACA JUGA:SYL Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Usia Lanjut dan Banyak Penghargaan

BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Rajin Salat


Terdakwa Syahrul Yasin Limpo usai pembacaan putusan perkara pemerasan dan gratifikasi, Kamis, 11 Juli 2024.-Raka Denny/Harian Disway-

Ya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Lama hukuman itu luput dari harapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 12 tahun penjara.

Alih-alih merasa bersalah atas kasus korupsi dan pemerasan yang menjeratnya, SYL justru merasa bertanggung jawab. Ia mengklaim telah mengambil kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia pada masa pandemi Covid-19. 

Pernyataan-pernyataan itu mirip yang pernah disampaikannya saat pembacaan pleidoi pekan lalu. “Ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil,” terangnya. 

BACA JUGA:SYL Mengaku Tidak Berniat Korupsi

BACA JUGA:Pleidoi SYL Berisi Pameran Prestasi hingga Jadi Menteri, Termasuk Penghargaan Antigratifikasi

SYL juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai menteri pertanian. Menurutnya, penunjukan sebagai pembantu presiden memberikan kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis. Khususnya dalam menghadapi ancaman krisis pangan.

Selain itu, SYL menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukan terkait bagi-bagi proyek maupun perizinan impor. Ia menyayangkan sikap jaksa KPK yang mengaitkan dengan pembelian sejumlah barang. Apalagi, katanya, yang bersumber bukan dari hasil korupsi. 

BACA JUGA:SYL Kaget Disebut Tamak Oleh JPU KPK


Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).-Ayu Novita-

Kategori :