Kemnaker: Pentingnya Menjadi Peserta JHT

Jumat 12-07-2024,18:32 WIB
Reporter : Davina Evelyn Adelia
Editor : Noor Arief Prasetyo

Harian Disway - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali tekankan para pengusaha dan pekerja untuk menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah yang berlokasi di Kota Surakarta, Kamis, 11 Juli 2024.


Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor dalam Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah Kota Surakarta-Biro Humas Kemnaker-Kemnaker

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program BP JAMSOSTEK yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada peserta tenaga kerja ketika memasuki masa pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. JHT dapat diakses dalam aplikasi daring  JMO melalui ponsel pintar. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari total gaji bulanan tenaga kerja. Rinciannya adalah pembagian 3,7% dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi.

"Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun," ujar Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor di Surakarta..

BACA JUGA:Sinergi Pemkot Pasuruan dan BPJS Kesehatan Bawa Layanan JKN ke Level Baru

Diungkapkan pula olehnya, JHT dapat menyokong kehidupan serta kesejahteraan para peserta di masa tua nanti. Terutama pada tahun 2050, usia harapan hidup masyarakat Indonesia akan mencapai 76,56 tahun. Dapat diperkirakan juga pada tahun 2045 nantinya Indonesia akan mengalami aging population yang berarti populasi lansia lebih dari 60 tahun akan meningkat jauh lebih tinggi, yaitu sebesar 20 persen.

Program JHT yang menjadi bagian dari BP JAMSOSTEK juga dapat menjamin tenaga kerja yang mengalami perpindahan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya. Terutama bagi perpindahan pekerjaan tersebut saat ini juga mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif, berkelanjutan, dan kepesertaan yang portabilitas.

Namun sangat disayangkan, data yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan bahwa partisipasi para tenaga kerja Indonesia dalam program JHT masih sangat rendah, yaitu 18.442 juta tenaga kerja atau 12,97% dari keseluruhan tenaga kerja di Indonesia.


Cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan hanya dari rumah-Internet-

BACA JUGA:Cara Cek Limit Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pinjam Hingga Rp 25.000.000

Hal ini tentunya cukup miris, mengingat berbagai sektor pekerjaan di Indonesia memiliki resiko yang tinggi terhadap keselamatan kerjanya. Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor sangat berharap kepada seluruh peserta Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Kota Surakarta dapat benar-benar memahami pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) yang salah satunya adalah JHT. 

"Saya berharap, pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya, dan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Wamenaker Afriansyah Noor..

Kategori :