Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Upaya Dalam Mengatasi Lonjakan PHK, Pemerintah Segera Membentuk Satgas PHK--

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk segera meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Bertujuan sebagai salah satu upaya strategis dalam mengatasi lonjakan kasus PHK.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli usai menghadiri acara di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. Yassierli mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo akan segera meresmikan Satgas PHK.

“Jelas, salah satu solusinya ya pembentukan Satgas PHK. Mensesneg akan meluncurkan secepatnya,” ujarnya..

BACA JUGA:KPK Telusuri Peran Putri Citra pada Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

BACA JUGA:KPK Ungkap Atlet Sepak Bola hingga Voli Jadi Korban Pemerasan di Kemnaker

Berdasarkan data terbaru dari Satudata Kemnaker, pada periode Januari-Juni 2025, tercatat sebanyak 42.385 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja. Terdapat tiga provinsi dengan jumlah PHK paling banyak, yaitu Jawa Tengah sebanyak 10.995 orang, Jawa Barat sebanyak 9.494 orang, dan Banten sebanyak 4.267 orang.

Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 32,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yakni sebanyak 32.064 pekerja.

Pada periode Januari-April 2024, Kemnaker sempat mengungkapkan terdapat 24.036 pekerja yang mengalami PHK. Sepanjang periode Januari-April 2024, industri manufaktur menyumbang sebanyak 16.801 kasus PHK, disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebanyak 3.622 kasus, serta jasa lainnya sebanyak 2.012 kasus. 

BACA JUGA:Microsoft PHK Massal 9.000 Karyawan, Sejumlah Studio Game Xbox Ditutup dan Proyek Dibatalkan

BACA JUGA:Ketua DPR Soroti Lonjakan PHK dan Dampak Tarif Impor AS, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan apresiasi atas respon cepat pemerintah dalam menghadapi lonjakan PHK.

“Satgas PHK yang sudah dicanangkan dari jauh-jauh hari harus segeri dibentuk. Ini adalah langkah yang bijak dan strategis. Satgas PHK ini juga akan memperkuat penanganan permasalahan ketenagakerjaan secara lebih terstruktur” ujarnya.

KSPI menilai pembentukan Satgas PHK merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap nasib buruh. Terutama di tengah tantangan ekonomi dunia dan kebijakan tarif baru dari Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia.

“Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi pekerja, juga menjaga stabilitas industri nasional,” kata Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: