JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap kerjasama antara PT RBT yang dimpimpin oleh tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan PT Timah, Tbk.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT melakukan rapat-rapat dan lobby-lobby dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN,” ungkap Harli pada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Hasil keuntungan kerja sama tersebut kemudian diserahkan kepada Helena Lim dengan modus seolah-olah sebagai pemberian berupa dana Corporate Social Responsibility (CSR)
BACA JUGA:Kejagung Serahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel, Berikut 2 Mobil Penuh Barang Bukti
Baik Harvey Moeis dan Helena Lim telah diserahkan oleh Kejagung pada Kejari Jaksel untuk menjalani pemeriksaan tahap II berikut sejumlah besar barang bukti.
Harvey Moeis dan Helena Lim saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.-Anisha Aprilia-
Dalam aksinya, setelah mendapatkan keuntungan, Harvey juga yang menginisiasi pengumpulan keuntungan dari keempat badan usaha, PT dan CV lalu menyerahkan kepada PT QSE yang dibantu oleh Helena Lim sebagai manajer.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
“Difasilitasi oleh tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian CSR. Untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” tambah Harli.
Keuntungan kedua tersangka tersebut akhirnya disita oleh penyidik sebagai barang bukti tindak korupsi. Barang bukti yang disita diantaranya barang elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Dari Harvey, penyidik juga berhasil menyita sejumlah aseet berupa 11 unit tanah dan bangunan, 8 unit mobil, 88 unit tas bermerk, 141 buah perhiasan emas, 400 ribu uang dolar amerika, 13,5 miliar uang rupiah, dan logam mulia.
Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk Helena Lim Setelah Dinyatakan Bersalah - Helena Lim Sebagai Salah Satu Tersangka Utama Dalam Tindak Korupsi Timah-kejaksaan.go.id-
Sedangkan dari Helena, penyidik berhasil menyita 6 unit tanah dan bangunan, 3 unit mobil, 37 tas branded, 45 buah perhiasan emas, 2 juta uang dolar Singapura, 11,5 miliar uang rupiah, serta 2 unit jam richard mille.
Kedua tersangka kasus korupsi timah tersebut dikenakan pasal sangkaan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, dan juga dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.