Kemenkumham Jatim Fasilitasi Klien Pemasyarakatan Daftarkan Merek Usaha

Kamis 25-07-2024,18:45 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

KEDIRI, HARIAN DISWAY – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan bagi klien pemasyarakatan. Salah satu langkah terbaru adalah memberikan pendampingan pendaftaran merek usaha bagi para klien pemasyarakatan di Kediri, Kamis, 25 Juli 2024.

"Para klien bapas yang merupakan eks warga binaan lapas ternyata bisa mengaplikasikan bimbingan yang selama ini mereka terima dengan berwirausaha," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Heni menjelaskan bahwa instansinya merespons dengan memberikan perlindungan hukum bagi produk yang dihasilkan melalui pendaftaran merek dagang. "Beberapa produk yang dihasilkan oleh klien pemasyarakatan memang sudah ada mereknya, namun belum terdaftar ke DJKI sehingga posisi hukumnya lemah," tambahnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Uji 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku dan Papua Studi Tiru ke Jatim

Antusiasme dari para klien sangat tinggi, dengan berbagai produk seperti parfum, makanan/minuman, hingga pupuk kandang. "Sebetulnya undangan kami hanya untuk 25 orang, namun yang hadir 30 klien pemasyarakatan dari Bapas Kediri," lanjut Heni.

Ke depan, cakupan manfaat yang diberikan akan ditingkatkan. Bapas Kediri akan dijadikan contoh yang harus direplikasi oleh bapas lainnya di Jawa Timur. "Kami punya tujuh bapas di Jawa Timur, jika setiap bapas bisa mengawal dan mendaftarkan 20-30 klien, maka akan ada sekitar 200 merek baru dari klien pemasyarakatan," harap Heni.

Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra, menjelaskan bahwa program pendampingan pendaftaran merek bagi klien pemasyarakatan ini adalah pilot project yang berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan Kediri.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Percepat Penunjukan Pemegang Protokol Notaris yang Meninggal di Sidoarjo

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Ia mengapresiasi langkah Bapas Kediri untuk membantu klien yang terus berupaya mandiri. "Kemandirian ini menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan proses pembinaan," terangnya.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kediri, Yuyun Nurliana, berharap agar klien yang hadir dapat bangkit dan memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat, termasuk dukungan dari dinas terkait untuk memberikan subsidi dalam proses pendaftaran merek. "Klien Bapas Kediri bisa bangkit dan produktif," tuturnya.


Suasana pendampingan pendaftaran merek usaha di Kediri, Kamis, 25 Juli 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-

Program Griya Abhipraya, yang berarti "rumah harapan," diharapkan dapat menjadi tempat bagi para pelanggar hukum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Kegiatan pendampingan merek kepada klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri diadakan di Aula Dewi Sartika dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Jawa Timur, Perwakilan Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri. (*)

Kategori :