Urgensi Membumikan Literasi Keuangan, Cegah Galbay Pinjol

Sabtu 27-07-2024,22:59 WIB
Oleh: Sukarijanto*

Keempat, revitalisasi fasilitas intermediasi dan saluran distribusi terhadap jasa keuangan dan perbankan yang selama ini terkesan stagnan. 

Kelima, meningkatkan jaminan rasa aman kepada konsumen selama melakukan transaksi dengan layanan produk keuangan, asuransi, dan investasi. 

Keenam, digitalisasi sistem keuangan terkait dengan metode pembayaran yang memanfaatkan payment portal system agar indeks inklusi keuangan makin terdongkrak.

Meski demikian, patut kita apresiasi kerja keras pemerintah, dalam hal ini OJK, yang telah berhasil memberantas praktik-praktik pinjol ilegal. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK mencatat telah menghentikan praktik 2.481 pinjol ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024. 

Di sisi lain, OJK juga telah mencatat aduan pinjol ilegal sebanyak 3.900 kasus per Mei 2023. Merebaknya praktik pinjol ilegal jelas mengikis kepercayaan masyarakat kepada pelaku bisnis di sektor fintech peer-to-peer (P2P) alias pinjol legal. Bahkan, tak sedikit pula mahasiswa dan ibu rumah tangga yang terperangkap pinjol ilegal karena kesulitan keuangan. 

Per Oktober 2023 penyedia layanan pinjaman online legal sebanyak 101 perusahaan yang tercatat di OJK. Itu belum termasuk ratusan, bahkan ribuan, yang terendus sebagai penyedia layanan pinjol ilegal. Dengan demikian, jelas Indonesia yang berpopulasi 270 juta jiwa merupakan pasar empuk dan menggiurkan bagi pelaku industri jasa keuangan. 

Harapan membangun infrastruktur keuangan yang ramah bagi stakeholder dan konsumen bukan mustahil terwujud berkat sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku jasa layanan. (*)


*) Sukarijanto, pemerhati kebijakan publik dan peneliti senior di Institute of Global Research for Economics, Entrepreneurship & Leadership; kandidat doktor di Program S-3 PSDM Universitas Airlangga.--

Kategori :