6. Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si.,
7. Dr. Arif Budimanta,
8. Dr. M. Nurul Yamin, M.Si., dan
9. M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si.
BACA JUGA:PP (Perusahaan Pertambangan) Muhammadiyah
Mu'ti juga menegaskan bahwa pengelolaan tambang akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dan akan disertai dengan monitoring serta evaluasi.
"Jika pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan, Muhammadiyah akan bertanggung jawab mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," tegas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
BACA JUGA:PBNU Bisa Kelola 23 Ribu Ha Lahan Tambang Bekas KPC, Muhammadiyah Berapa?
Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah juga akan mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga kelestarian alam.
Muhammadiyah berusaha untuk meminimalkan kerusakan alam melalui penerapan teknologi dan melibatkan perguruan tinggi dalam riset dan pengembangan entrepreneurship.
BACA JUGA:Festival Bandeng Jelak, Dinding Kantor Dinas Perikanan Kota Pasuruan Dihias Mural Cantik
Selain itu, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang, yang memiliki komitmen dan integritas tinggi serta keberpihakan kepada masyarakat.
"Kami berusaha untuk mengembangkan model usaha not for profit di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas," pungkas Prof Abdul Mu'ti.(*)