HARIAN DISWAY - Pemerintah terus mendorong pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif bagi seluruh bayi di tanah air.
Hal itu pun diwujudkan dengan melarang para produsen atau distributor susu formula (sufor) bayi untuk promosi harga atau pemberian diskon.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Jangan Sembarang Pilih Sufor! Kenali Tipe-tipe Susu Formula yang Cocok untuk Bayi
BACA JUGA:Bejat! Bayi Meninggal Gara-Gara Sufor di Semolowaru, Hasil Hubungan Inses Ayah dan Anak
Pasal 33 berbunyi:
Produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.
Bahkan, dalam pasal yang sama huruf C berbunyi:
Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.
Tak cuma itu. Produsen dan distributor sufor bayi dilarang membagikan produk mereka secara cuma-cuma dalam bentuk apapun. Baik kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Tentu, mereka pun dilarang menawarkan atau menjual langsung sufor bayi ke rumah-rumah. Termasuk menggunakan jasa nakes hingga influencer untuk mempromosikan produk.
BACA JUGA:Kemenkes Bantah PIN Polio Bisa Picu Kanker dan HIV
BACA JUGA:Pekan Imunisasi Polio Masih Menuai Penolakan, Kemenkes Pastikan Aman Untuk Anak
Hal itu diatur dalam pasal 33 huruf d:
Penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.