HARIAN DISWAY - Warganet dihebohkan oleh penangkapan tersangka penjual konten video porno via Telegram.
Polisi pun tengah mendalami penyidikan. Bahkan, terungkap bahwa pelaku yang berinisial M, 20 tahun, tersebut sudah beroperasi sejak Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa sejak menjual video porno itu, tersangka bisa meraih omzet Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan pasang iklan melalui akun media sosial X (dulu Twitter) @DeflamingoOfc. Kini akun X tersebut sudah ditutup.
BACA JUGA:Polda Jatim Amankan Pemilik Situs Porno
BACA JUGA:Tangani Kasus Anak Kecanduan Pornografi, Plato Foundation-ACI Sepakat Bersatu Melawan OCSEA
“Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan,” jelas Ade.
Kemudian tersangka memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION.
Ade pun menyebut bahwa modus tersangka telah berhasil menarik ratusan member. Bahkan ada 107 akun yang berlangganan di akun Telegram tersebut dari total member yang mengikuti channel Telegram milik tersangka sebanyak 25.000 akun.
Awalnya, polisi menemukan grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi.
BACA JUGA:Siskaeee Akui Kena Jebakan Batman di Film Porno Keramat Tunggak
BACA JUGA:Kepastian Hukum Bintang Film Porno Keramat Tunggak
“Dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak,” tutur Ade kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024. Tepat ketika petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpatroli di Telegram.
Selanjutnya, kata Ade, atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.