Penjual Video Porno via Telegram dapat Omzet hingga Rp 7 Juta Per Bulan

Selasa 30-07-2024,17:32 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Kategori :