HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait aturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Sudah lebih dari setahun, sejak perencanaanya, aturan tersebut belum kunjung keluar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo mendorong peraturan ini yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan. OJK sudah membawa perihal ini di dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
BACA JUGA: Askrindo Luncurkan Asuransi Khusus UMKM: Iuran Mulai Rp40 Ribu Per Bulan
Dalam hal ini, ia mengatakan format dan isi dari RPP tersebut sudah selesai. Namun, ia belum mau menyebutkan secara rinci isi dari RPP tersebut. “Itu sudah jelas, formatnya sudah jelas, tinggal bagaimana nanti mungkin legal drafting," katanya.
"Secara detailnya saja sebetulnya. Tergantung nanti Bapak Presiden apa mau menaruh tangan ini lebih cepat atau tidak mungkin terserah pemerintah,” kata Dian di Jakarta, pada Rabu, 31 Juli 2024. O leh karena itu, Dian belum bisa memperkirakan secara pasti kapan aturan tersebut bakal rilis.
Harapannya, aturan ini bisa keluar lebih cepat. Dian menyadari bahwa pembahasan aturan ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Meskipun begitu, perlu segera diselesaikan hapus tagih karena penting untuk memberikan kepastian hukum bagi UMKM.
Pada saat yang sama, pemerintah juga harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan bahwa langkah ini tidak membahayakan bank. Ada keseimbangan antara keinginan untuk membantu UMKM dan melindungi bank BUMN dari masalah hukum.
BACA JUGA: UMKM dan Brand Lokal Catat Tren Positif Penjualan di Shopee Live Sepanjang Semester I 2024
“Jadi ada keseimbangan sebetulnya antara keinginan untuk membantu UMKM di satu segi tetapi juga ingin melindungi sebetulnya bank BUMN untuk jangan sampai juga terjadi masalah hukum,” ujar Dian menjelaskan.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Royke Tumilaar, mengungkapkan bahwa BNI telah melakukan hapus buku terkait kredit macet UMKM. Namun, ia menegaskan bahwa hapus tagih tidak dilakukan.
Sebab hal itu tidak diperbolehkan oleh regulasi yang ada. Royke mengakui bahwa langkah hapus buku yang dilakukan BNI saat ini memang cukup signifikan, tetapi ia tidak ingin mengungkapkan nilai spesifik hapus buku yang telah dilakukan sepanjang tahun ini.
"Trennya sedikit naik tapi masih sesuai rencana bisnis kita," kata Royke. Berdasarkan data presentasi BNI pada tiga bulan pertama tahun 2024, BNI telah melakukan hapus buku sebesar Rp 3,92 triliun, meningkat dari Rp 2,7 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. (*)