HARIAN DISWAY - Mencari keadilan pada kasus Dini Sera Afriyanti terus dilakukan. Laporan ke Komisi Yudisial sudah ditangani dengan dipanggilnya penasihat hukum keluarga Dini, Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut Sobur, salah satu tim penasihat hukum keluarga Dini, ada tiga orang rekannya yang diperiksa KY. Tentu mereka ini yang mengikuti persidangan Ronald Tannur sejak awal.
Mereka tiba gedung KY, di daerah Jakarta Pusat pukul 11.35. Satu per satu diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh KY. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 15.30. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diberikan kepada mereka. Mereka juga menunjukkan rekaman CCTV di parkiran basement Lenmarc Mall Surabaya saat kejadian, 4 Oktober 2023.
Selain itu, bukti lainnya yang ikut dilampirkan oleh tim pengacara keluarga korban itu adalah bukti transfer ke rumah sakit untuk pemulangan jenazah Dini. “Kalau dalam putusan disebutkan bahwa pemulangan jenazah korban dibiayai oleh terdakwa. Padahal, itu kan tidak. Keluarga semua yang biayai,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri
BACA JUGA:Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Ia juga mengungkapkan, pekan depan, rencananya KY akan memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mereka juga akan diperiksa di gedung KY. Termasuk ketiga hakim juga akan diperiksa. “InsyaAllah minggu depan KY ke Surabaya untuk memeriksa para hakim itu,” tegasnya.
Advokat yang tergabung di DPC Peradi Surabaya saat berdiskusi untuk membuat amicus curiae yang akan diberikan ke PN Surabaya dan Mahkama Agung, di kantor DPC Peradi Surabaya, Kamis 8 Agustus 2024.-Michael Fredy Yacob-
Sementara itu, pengacara yang tergabung di DPC Peradi Surabaya juga akan membela kasus ini. Mereka akan mengajukan Amicus Curiae terhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan korban Dini Sera Afriyanti. Putusan bebas itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Amicus Curiae (sahabat pengadilan) adalah seseorang atau organisasi profesi sebagai pihak ketiga. Bukan pihak dalam suatu perkara. Tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA:PN Surabaya Batal Upload Putusan Ronald Tannur
BACA JUGA:PH Dini, Korban Ronald Tannur Dipanggil Bawas MA
Sahabat pengadilan tersebut kemudian memberikan keterangan lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Baik atas prakarsa sendiri secara sukarela ataupun diminta oleh pengadilan.
Amicus curiae diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 180 ayat (1) KUHAP.
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan, alasan Peradi melakukan Amicus Curiae karena sudah mencermati beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan. Setidaknya ada lima poin yang menjadi pertimbangan mereka melakukan Amicus Curiae yang akan diberikan Senin 12 Agustus 2024.