Pertama, hasil Visum Et Repertum menyebutkan terdapat luka lecet, memar, atau pendarahan akibat kekerasan tumpul pada beberapa bagian anggota tubuh Dini Sera Afrianti. Kematian korban lebih disebabkan karena adanya luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan.
“Namun Majelis Hakim terkesan mengesampingkan fakta-fakta tersebut. Malah membuat pertimbangan seakan-akan kematian Dini Sera Afrianti lebih disebabkan karena minuman beralkohol yang diminumnya,” katanya saat ditemui di Kantor DPC Peradi Surabaya, Kamis 8 Agustus 2024.
Poin berikutnya yakni, hakim tidak serta merta mengambil kesimpulan bahwa Dini tidak dianiaya. Walau, tidak ada teman-teman korban saat karaoke itu yang melihat kejadian tersebut. Tetapi, ia menegaskan, saksi saat itu menerangkan bahwa Dini yang masuk bersama korban dalam kondisi sehat.
“Hasil Visum Et Repertum menyebutkan Dini Sera Afrianti menderita luka-luka. Semua luka yang dialami oleh Dini Sera Afrianti tersebut tentu tidak muncul secara tiba-tiba. Mereka keluar dan masuk selalu bersama. Bahkan sempat ada pertengkaran di antara keduanya,” tegasnya.
Sehingga, patut diduga Ronald Tannur yang berkaitan erat atas luka-luka yang diderita Dini. Di samping itu, minuman beralkohol yang dikonsumsi Dini tidak dicampur apapun. Juga dari fakta yang ada, saat itu kondisi Dini masih sadar. Sehingga ia menilai, kecil kemungkinan nasibnya bisa semalang itu karena meminum minuman beralkohol tersebut.
“Sebagai perbandingan, para saksi menerangkan bahwa saksi Hidayati Bella Afista (teman Dini yang lain) yang minum minuman beralkohol bahkan sampai mabuk berat, tidak semalang Dini Sera Afrianti,” katanya lagi.
Karena itu ia menilai, sangat disayangkan majelis hakim dalam perkara itu tidak aktif untuk menggali berbagai fakta secara mendalam. Tentu dengan berbagai macam kejanggalan yang terjadi. Malah terkesan berorientasi pada keterangan terdakwa. Membuat pertimbangan hukum seakan-akan penyebab meninggalnya Dini adalah karena minuman beralkohol.
“Padahal Majelis Hakim tentu memahami Terdakwa memiliki Hak Ingkar. Sehingga apa yang disampaikan oleh terdakwa seharusnya selalu diuji dengan menyandingkan dengan keterangan saksi lain maupun alat bukti lainnya,” ungkapnya. (Michael Fredy Yacob)