"Saya sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar biaya renovasi. Dan sekarang minta rumahnya dibeli ya saya turuti sesuai kesepakatan," ucapnya.
Adnas merasa keberatan jika harus membeli dengan harga yang ditentukan pihak Maryam. Dia menilai harga tersebut terlalu tinggi.
"Ya saya maunya beli (dengan) harga normal. Saya gak mau kalau di atas harga pasaran. Itu menyalahi kesepakatan hasil hearing," tandas Adnas.
Sebagai informasi, perseteruan antar warga Kelurahan Ketintang ini ditangani oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya. Hearing sudah dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan proses jual beli terhadap bangunan di Jalan Ketintang Baru 14 Nomor 7 (Rumah Siti Maryam).
Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Dinas terkait juga akan melakukan peninjauan lapangan (sidak) dan rapat lanjutan untuk menyelesaikan perselisihan ini. (*)