Sosialisasi Penyesuaian Aturan TKDN Ketenagalistrikan Guna Mendukung Transformasi Menuju Industri Energi Bersih

Jumat 09-08-2024,10:01 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyampaikan danya perluasan akses pendanaan asing.

Termasuk hibah, pinjaman transformasi sektor ketenagalistrikan, dan percepatan industri modul surya dalam negeri. Perluasan pendanaan tersebut sejalur dengan komitmen iklim pemerintah dalam mempercepat transisi energi serta terbarukan.

Hingga dapat menjaga ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 mengenai dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 Tahun 2024.

BACA JUGA: Jokowi Senang TKDN RSPPN Soedirman Mencapai 70 Persen: Bisa Bantu Percepatan Ekonomi Nasional

Dalam sosialisasi peraturan menteri yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Sektor Ketenagalistrikan, Rachmat menyampaikan poin-poin utama terkait regulasi yang mendukung pengembangan infrastruktur energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.

Di antaranya adalah adanya peningkatan akses pendanaan asing melalui perjanian pinjaman atau hibah luar negeri. Regulasi tersebut untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri dengan nilai minimal 50 persen dari total pembiayaan darikreditor multiratelar atau bilateral.

“Tantangan TKDN ketenagalistrikan memiliki banyak polemikdan membingungkan, banyak project yang tidak bisa berjalan sebelumnya khususnya untuk proyek yang dibiayai dari pinjam hibah luar negeri," katanya.

BACA JUGA: Kendaraan Listrik Tidak Wajib TKDN 60 Persen Hingga 2027, BKPM: Insentif Yang Win-Win Solution

"Maka Kementerian Perindustrian dan ESDM bersama stakeholder lainnya bergotong-royong untuk menyelesaikan hal ini. (Kami) sangat bersyukur bahwa sebelum pemerintahan baru kita bisa menyelesaikan tantangan ini,” jelas Deputi Rachmat.

Lebih lanjut, Deputi Rachmat juga mengatakan proyek infrastruktur ketenagalistrikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam memenuhi kebutuhan domestik agar dapat menikmati relaksasi impor sampai Juni 2025 mendatang.

Selama persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 terpenuhi. Dalam persyaratan tersebut disebutkan bila impor dapat dilakukan dari perusahaan industri modul surya luar negeri yang berkomitmen untuk investasi produksi modul surya di dalam negeri.

BACA JUGA: PLN Bebaskan Lahan Proyek Ketenagalistrikan 2024

Juga memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri Pemerintah yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri modul surya dalam negeri.

Selain itu, dalam acara sosialisasi tersebut Kemenko Marves dan Kementrian Perindustrian juga menjelaskan terkait penyempurnaan mekanisme perhitungan TKDN Modul surya.

Utamanya mengenai perhitungan TKDN komponen tenaga kerja, TKDN mesin produksi (factory overhead), serta penambahan komponen yang masuk dalam hitungan TKDN yaitu Bifacial.

Kategori :