HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengusulkan tiga nama sebagai penjabat (Pj) Bupati Pasuruan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama tersebut merupakan usulan dari tujuh fraksi yang ada di lembaga legislatif milik rakyat Pasuruan tersebut. Pada Selasa, 13 Agustus 2024, ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan langsung terbang ke Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan surat usulan nama-nama Pj Bupati Pasuruan tersebut.
Tiga nama yang masuk dalam daftar usulan yakni Dr. Andriyanto, Nurkholis, dan Yudha Triwidya Sasongko.
BACA JUGA:APBD Kota Pasuruan Tak Sehat: Pemkot Berhemat Ketat, OPD Jadi Lesu
Saat ini Pj Bupati Pasuruan dijabat oleh Dr Andriyanto yang akan mengakhirnya masa jabatannya ada akhir September nanti. Nurkholis juga merupakan pejabat di Pemprov Jatim yang namanya sempat diusulkan saat masa jabatan Gus Irsyad habis.
Sementara Yudha Triwidya Sasongko adalah sekretaris daerah (sekda) Pemkab Pasuruan.
Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan mengungkapkan, ketiga nama tersebut adalah hasil musyawarah bersama seluruh fraksi. "Setelah Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan bahwa masa jabatan Pj Bupati akan habis. Kami segera menindaklanjuti dengan menggodok sejumlah nama. Kemudian, ada tiga nama tersebut," ujar Mas Dion.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Raih UHC Award, Cakupan Kepesertaan JKN Tembus 99,6 Persen
Mas Dion melanjutkan, setelah menyerahkan tiga nama usulan tersebut hari ini. Pihaknya akan menunggu keputusan Mendagri mengenai nama yang akan dipilih. Pihak DPRD Kabupaten Pasuruan menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan Pj Bupati Pasuruan tersebut.
"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Mendagri mengenai siapa nanti yang akan dipilih," ungkapnya.
Nantinya, Pj Bupati Pasuruan akan menjabat sampai proses pilkada selesai dan menentukan pasangan calon kepala daerah terpilih.(Lailiyah Rahmawati)