Wali Kota Prabumulih Akui Dapat Sanksi Partai Imbas Kasus Pencopotan Kepala SMPN 1

Wali Kota Prabumulih Akui Dapat Sanksi Partai Imbas Kasus Pencopotan Kepala SMPN 1

Wali Kota Prabumulih Arlan mengaku mendapat sanksi Partai Gerindra buntut pencopotan Kepala SMPN 1, Kamis, 18 Sepetember di Kemendagri.--

HARIAN DISWAY – Wali Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Arlan mengakui bahwa dirinya mendapat sanksi dari Partai Gerindra terkait polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 (SMPN 1) Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Hal ini dinyatakan pada Kamis, 18 September 2025 dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Arlan membenarkan bahwa ia mendapat teguran tidak hanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi juga dari partai politik.

“Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketum, Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan, sudah menegur saya dan mengarahkan saya, dan membimbingkan saya jangan sampai ini terulang lagi,” kata Arlan.

BACA JUGA:Kepala SMPN 1 Prabamulih Dimutasi Usai Tegur Anak Pejabat, KPK Bakal Tinjau LHKPN Wali Kota

Ia juga menyatakan mendapat sanksi-sanksi dari Partai Gerindra atas polemik yang terjadi.

“Di situ juga saya diberikan sanksi-sanksi juga, tapi ini kelanjutannya setelah saya pulang dari sini,” tambah Arlan.

Sebelumnya Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra telah melakukan pemeriksaan terhadap Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri di Jakarta pada Kamis, 17 September 2025.

Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Kemendagri. Irjen Mahendra menyampaikan bahwa rekomendasi sanksi akan diteruskan terlebih dahulu kepada Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Intsruksikan ASN Peka dan Tidak Pamer Hidup Mewah

“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Irjen Mahendra.

“Sanksi itu bertahap, mulai dari teguran tertulis,” tambah Irjen Mahendra.

Mahendra juga menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) langsung mengambil langkah awal setelah mencuat kabar viral mengenai pencopotan Roni dari jabatan kepala sekolah, yang disebut terjadi usai ia menegur anak Arlan karena membawa kendaraan ke area sekolah.

BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Deklarasikan 'Jogo Kota Pasuruan'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: