Dukung Kemudahan Investasi, Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Asistensi Penyesuaian Perda PDRD

Jumat 06-09-2024,22:22 WIB
Editor : Heti Palestina Yunani

BACA JUGA: Golden Visa Diluncurkan: Jokowi Targetkan Indonesia Sebagai Magnet Investasi Asing

Keempat, pemberian tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol persen untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Kelima, pengenaan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).

Untuk konsumsi listrik industri dan pertambangan maksimal 0,5 persen. "Keenam, pemanfaatan penerimaan opsen PKB, BBNKB digunakan untuk perbaikan dan penambahan fasilitas pada moda transportasi umum,” tandas Maurits. (Puspen Kemendagri)

Kategori :