BACA JUGA: Golden Visa Diluncurkan: Jokowi Targetkan Indonesia Sebagai Magnet Investasi Asing
Keempat, pemberian tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol persen untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Kelima, pengenaan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).
Untuk konsumsi listrik industri dan pertambangan maksimal 0,5 persen. "Keenam, pemanfaatan penerimaan opsen PKB, BBNKB digunakan untuk perbaikan dan penambahan fasilitas pada moda transportasi umum,” tandas Maurits. (Puspen Kemendagri)