BANDUNG, HARIAN DISWAY - Meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi pejabat pemerintah daerah (pemda) dan stakeholders terkait dalam rangka mengimplementasikan sinkronisasi program pusat dan daerah sangatlah penting.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam acara yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).
Yakni berjudul Asistensi Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tata Cara Pemungutan PDRD yang Mendukung Kemudahan Investasi.
BACA JUGA: Cara Investasi untuk Pelajar yang Minim Risiko dan Tidak Butuh Modal Besar
Atas terselenggaranya acara itu, Maurits -panggilan Horas- mengapresiasi berbagai pihak. "Kegiatan ini sangatlah strategis karena menyangkut kebijakan kemudahan berinvestasi," katanya di Grand Preanger Hotel, Bandung, Kamis, 29 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Maurits menekankan kepada pemda untuk meningkatkan sinergisitas dengan badan usaha dan masyarakat. “Hal ini penting diimplementasikan guna memperkuat sinergi untuk menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Yakni tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), maupun PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
Maurits menegaskan bahwa Pasal 258 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan, tujuan pembangunan daerah adalah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, dan lapangan berusaha.
Juga akses dan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah. Pemda perlu didorong untuk mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, lapangan berusaha.
Serta tak lupa meningkatkan daya saing daerah. Ini salah satunya dilakukan melalui penyelarasan program-program daerah sebagai langkah mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Peserta acara Asistensi Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tata Cara Pemungutan PDRD yang Mendukung Kemudahan Investasi foto bersama. --Puspen Kemendagri
BACA JUGA: Lantik DPK Apindo Kota Cirebon, Enggartiasto: Pengusaha Jangan Ragu Berinvestasi
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan presiden mengenai impian menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, Maurits mengingatkan Pemda untuk mencermati isu-isu strategis dalam menerapkan pemungutan PDRD agar segera ditindaklanjuti.
Isu strategis tersebut yang pertama adalah penyikapan pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kabupaten/kota, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi provinsi.
Kedua, pengenaan tarif tunggal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Ketiga, pemberian insentif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengendalikan inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.