Anda sudah tahu, KPK sudah menetapkan 21 tersangka baru kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan para tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka, KPK menyebut terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. (*)