HARIAN DISWAY - Aktor papan atas Indonesia Reza Rahardian turut menghadiri demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Tak hanya ikut dalam aksi, bintang Habibie & Ainun itu bahkan turut berorasi. Dalam orasinya, Reza menyoroti krisis peran DPR yang saat ini bertindak di luar tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Reza Rahardian mengungkapkan bahwa ia sudah geram dengan situasi politik Indonesia saat ini.
BACA JUGA:Para Komika Beraksi di Depan Gedung DPR, Bintang Emon: Kalau Belum 30 Tahun Jangan Nyalon ya Dek!
Biasanya, kekesalan itu diutarakan melalui karya seni yang dilakoninya. Akan tetapi, Reza mengaku bahwa keadaan politik saat ini sudah berlebihan. Tidak cukup hanya dikritik lewat karya semata.
Reza Rahardian ikut demo di depan gedung DPR, tuntut kejelasan peran DPR sebagai wakil rakyat.-Disway.id-
Reza juga menyinggung bahwa saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah berupaya memperbaiki citra mereka di wajah publik. Sayangnya, upaya perbaikan tersebut justru seolah dicegah oleh badan legislatif (baleg) DPR yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024. Tapi mengacu pada prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan demokrasi di Indonesia.
"Hari ini kita mendapati kenyataan bahwa itu (putusan MK) coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya adalah wakil-wakil kita semua hari ini. Lantas Anda-Anda di dalam ini wakil siapa?" Reza berkata dengan emosional.
Ikut aksi dengan mengenakan topi hitam, ia mengatakan bahwa kehadirannya di tengah aksi demo tidak mewakili kelompok mana pun. Ia datang sebagai rakyat biasa, yang ingin menyuarakan kegelisahannya terhadap kondisi demokrasi Indonesia saat ini.
"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," tegas Reza. "Miris melihat ini semua," imbuh aktor pertama Indonesia yang menyabet penghargaan Best Actor di Asia Pacific Film Festival itu.
Alasan di balik kekecewaan Reza, juga ribuan masyarakat serta para komedian yang ikut turun langsung dalam aksi demo, adalah agenda Baleg DPR yang akan mengesahkan RUU Pilkada. Padahal, RUU itu sarat nepotisme. Dan bertentangan dengan keputusan
BACA JUGA:RUU Pilkada Disahkan Hari Ini, PDIP Pilih Mengacu Putusan MK untuk Usung Cakada
Hal tersebut bermula ketika Mahkamah Agama (MA) memutuskan bahwa batas usia minimal seseorang yang hendak maju di Pilkada 2024 adalah 30 tahun saat ia dilantik pada 2025 mendatang. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat berbeda.
Reza Rahardian ikut demo di depan gedung DPR, tuntut kejelasan peran DPR sebagai wakil rakyat.-Disway.id-
MK memutuskan bahwa batas usia 30 tahun bagi para bakal calon yang hendak maju di Pilkada November 2024 nanti dihitung sejak mereka mencalonkan diri di kursi Pilkada. Bukan saat dilantik pada 2025.