Baleg DPR yang mengetahui adanya perbedaan pendapat tersebut diketahui lebih memilih putusan MA dibandingkan MK. Hal itu lantas menjadi polemik. Karena dengan begitu, anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dapat maju di kontestasi Pilkada Jateng 2024.
Padahal, Kaesang belum genap berusia 30 tahun saat Pilkada serentak diselenggarakan November 2024 nanti. Ia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024.
BACA JUGA:Anggota Baleg DPR RI Temui Massa Demo, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini
Di sisi lain, eks Ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa dengan keluarnya putusan MK, maka putusan MA secara otomatis menjadi menjadi tidak sah (dianulir).
Alasannya, karena putusan MA sebenarnya ditujukan untuk menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sedangkan putusan MK langsung ditujukan untuk menanggapi dalam skala undang-undang.
"Putusan MK itu adalah undang-undang negative legislature, ya. Jadi, dia langsung berlaku (sejak dikeluarkan-red). Kalau ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan itu, itu (putusan MK-red) langsung berlaku," papar Mahfud MD.
Pria berkacamata itu juga menambahkan bahwa kedudukan putusan MK statusnya lebih tinggi dari PKPU hingga peraturan pemerintah sekalipun. (*)
*) peserta magang reguler dari mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya