Artinya, pembahasan revisi PKPU sudah rampung sebelum masa pendaftaran paslon pilkada dibuka.
"Ya kalau kita melihat tahapan rapat konsultasi harusnya tidak terlalu lama. Bisa hari itu juga. Karena kalau pendaftaran itu seharusnya sudah di PKPU-nya sudah jalan, sudah selesai," terang Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:DPR Tegaskan PKPU Pilkada Akan Tetap Gunakan Putusan MK: Draft Diputuskan Hari Senin Depan
Politikus Partai Gerindra itu menyebut putusan MK berisi hasil uji materi UU Pilkada akan dituangkan dalam PKPU terbaru.
Ia pun memastikan DPR dan KPU tidak akan mengubah lagi isinya. Sebab, lanjut Dasco, semuanya sudah sepakat bahwa putusan MK harus dijalankan.
Termasuk pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan MK. Pada rapat kerja bersama awal pekan depan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut akan hadir.
"Sehingga kalau ada kekhawatiran dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR akan sama-sama menaati putusan dari KPU,” tandasnya.
Anda sudah tahu, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada pada sidang paripurna karena tidak memenuhi kuorum pada Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Mengawal Putusan MK di Surabaya: 3 Ribu Mahasiswa Geruduk DPRD Jatim Sebelum Salat Jumat!
BACA JUGA:Sikap Mahasiswa Surabaya Menuai Kecaman Publik: Fokus pada RUU Pilkada atau Ospek?
Sedangkan, jadwal sidang paripurna terdekat sudah jatuh pada 27 Agustus atau pada hari yang sama saat masa pendaftaran calon kepala daerah.
Akhirnya, putusan MK yang sebelumnya sudah final dan mengikat itu pun disepakati menjadi rujukan untuk syarat calon kepala daerah.
Dua putusan MK itu yakni No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah.
Batalnya revisi UU Pilkada itu diwarnai demonstrasi massa di sejumlah kota-kota besar pada Kamis, 22 Agustus 2024. Bahkan berlanjut hingga kemarin. Massa masih menggeruduk Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sejak sore hari.
Di kota-kota lainnya seperti Surabaya, Malang, Makassar, Majene, pun demikian. Unjuk rasa berlangsung ricuh.