HARIAN DISWAY – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak di 37 provinsi di Indonesia, kecuali DIY Yogyakarta. Harusnya suasana politik lebih hangat karena adanya persaingan antar partai politik. Nyatanya, calon tunggal alias melawan kotak kosong jumlahnya meningkat drastic dibandingkan pilkada 2020.
Ini dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini ada 48 calon tunggal yang akan melawan kotak kosong. Yaitu satu pilgub, 47 lainnya pilbup/pilwali. Jawa Timur sendiri menyumbang lima kota/kabupaten dengan kotak kosong.
"Dari sisi nominal atau numerik, jumlahnya memang lebih banyak. 48 dan jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah kotak kosong pada Pilkada Seretak 2020 yang sebanyak 25," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Meski secara angka meningkat drastis namun kata Idham secara persentase justru menurun. Pasalnya Pilkada tahun ini ada 48 calon tunggal dari 545 wilayah. Sementara pada Pilkada 2020, ada 25 calon tunggal dari 270 wilayah.
BACA JUGA:Kotak Kosong Pilwali Surabaya Karena Parpol Minder
BACA JUGA:Eri-Armuji: Kotak Kosong Juga Bentuk Berdemokrasi
Sehingga secara persentase, calon tunggal di Pilkada 2024, menurun dibanding Pilkada 2020.
"Dahulu di Pilkada Seretak 2020, itu prosentase calon tunggal, dari 270 wilayah, itu hanya 9,26 persen. Sekarang, sekarang 8,81 persen artinya menurun," ujarnya.
Idham mengatakan, untuk mengantisipasi adanya calon tunggal di Pilkada 2024, pihaknya bakal memperpanjang masa pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dimulai dari sosialisasi KPU masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota ke partai politik yang belum mendaftarkan paslon kepala daerah.
Masa sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 3 hari yakni mulai tanggal 30, 31 Agustus hingga 1 September 2024.
"Mulai tanggal 2, 3 dan 4 (September) selama 3 hari KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran," ucapnya.
BACA JUGA:Soal Potensi Kotak Kosong di Pilwali, KPU Surabaya: Silakan Simpulkan Sendiri
BACA JUGA:Pilkada Kota Pasuruan Lawan Kotak Kosong, Gus Ipul Titip Pesan
"Agar satu daerah itu, tidak ada calon tunggal. Karena masyarakat memiliki hak, untuk memilih pasangan calon, di lebih dari satu," tambahnya.
Namun jika sampai masa perpanjangan selesai tidak ada lagi paslon yang mendaftar, pemungutan suara bakal diikuti oleh satu calon. Idham menegaskan calon tunggal di Pilkada 2024, dinyatakan sah. "Menurut Undang-undang Pilkada Pasal 54C dan Pasal 54D, itu legal. Calon tunggal itu sah," pungkasnya.