HARIAN DISWAY - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengadaan gas air mata di institusi kepolisian pada Senin, 2 September 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum mengkonfirmasi laporan tersebut. Yang jelas, bila laporan itu sudah dinyatakan lengkap akan segera ditelaah dan diverifikasi.
"Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim: Setelah Biro Kesra, KPK Segera Geledah Tempat Lain
BACA JUGA:Calon Pimpinan KPK dan Tantangan 79 Tahun Indonesia Merdeka
Kelengkapan tersebut sangat diperlukan. Supaya bisa segera diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan.
Anda sudah tahu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dua proyek pengadaan gas air mata.
Objek dari laporan itu adalah pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya berikut Pengiriman APBN TA 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 49.860.450.000 dan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 49.920.000.000.
Dari hasil penelusuran dan analisis, mereka menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang patut ditindaklanjuti oleh KPK.
BACA JUGA:Penggeledahan Ruang Kesra Pemprov Jatim Selesai, Satu Koper Dibawa KPK
BACA JUGA:Kembangkan Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Kantor Kesra Pemprov Jatim
Pertama, dugaan persengkongkolan tender dengan mengarahkan pada merek tertentu. Yakni antara pihak yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan peserta tender yakni PT TMDC.
Produk Pepper Projectile Launcher yang dimaksud adalah Byrna. Dan PT TMDC menjadi satu-satunya perusahaan yang yang mendistribusikan senjata model tersebut di Indonesia.
Kedua, PT TMDC ternyata dimiliki oleh pria berinisial SL selaku direktur. Bahkan dikabarkan merupakan anggota kepolisian atau setidaknya punya relasi dekat dengan kepolisian. Hal itu tertuang dalam dokumen akta perusahaan.
BACA JUGA:KPK Periksa Kantor Gubernur Jatim