BACA JUGA:Paus Fransiskus ke Indonesia, Persis Berharap Muncul Dukungan untuk Kemerdekaan Palestina
Karena umat Islam masih bisa mendengarkan adzan di masjid, musala, bahkan lewat handphone masing-masing.
Riyan mengatakan bahwa imbauan Kemenag itu perlu dipraktikkan dengan arif dan bijaksana. Yakni sebagai langkah toleransi beragama yang konkret untuk menghormati umat Katolik.
“Menurut saya kita ini sudah punya jam terbang yang tinggi dalam mempraktikkan toleransi beragama, hal semacam ini tidak jadi soal, karena menurut saya ini menjadi bagian dari praktik toleransi" ujarnya.
BACA JUGA:Jalin Persaudaraan Lintas Iman, Spirit Perjalanan Paus Fransiskus di Asia Pasifik
BACA JUGA:Luhut Curhat Soal Kesederhanaan Paus Fransiskus: Sudah Disiapkan Mobil Anti Peluru, Tapi Tidak Mau
Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni menyebut bahwa imbauan Kemenag tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan.
Apalagi, imbuhnya, Kemenag tidak melarang. Melainkan mencoba menyesuaikan dua momen penting dari dua agama tersebut agar bisa berjalan secara selaras dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi beragama.
Dirjen IKP Kemenkominfo Prabu Revolusi jelaskan imbauan Kemenag terkait penyiaran azan magrib.-Ayu Novita-
Meskipun begitu, Kemenag menyerahkan sepenuhnya teknis penyiaran kepada Kominfo. Bahkan mungkin Kemkominfo bisa menyiapkan teknis penyiaran yang lebih baik tak hanya sebatas running text.
“Sebagai masyarakat Indonesia yang beragama Islam, saya memandang saran Kemenag itu bagian dari mengedepankan nilai-nilai Rahmatan Lil Alamin sebagai ajaran luhur Islam yang kita anut dalam keberagamaan dan kebhinekaan,” ungkapnya. (*)