5 Fakta Terkait Permintaan Perpindahan Siaran Azan ke Running Text oleh Kemenag

Jumat 06-09-2024,00:15 WIB
Reporter : Vrisca Sheilla*)
Editor : Taufiqur Rahman

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berbeda pendapat dengan imbauan Kemenag terkait siaran azan yang dipindah ke running text.

Pria berkacamata itu mengusulkan agar siaran misa maupun azan sama-sama ditayangkan, yakni dengan cara membagi layar siaran menjadi dua.

Satu menayangkan azan, satu menayangkan misa.

Bukan tak setuju dengan pelaksanaan Misa Akbar. Akan tetapi, JK menganggap nilai toleransi di Indonesia justru tak seharusnya dititikberatkan pada penghilangan siaran azan ataupun memprioritaskan siaran Misa Kudus.

BACA JUGA:PBNU Dukung Televisi Tak Tayangkan Azan secara Audio, Gus Ulil: Penghargaan untuk Umat Katolik

Senada dengan JK, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini juga menyayangkan keputusan Kemenag karena menyurati Kemenkomimfo dengan perpindahan azan tersebut.

Baginya, justru toleransi akan terlihat dengan indah apabila siaran azan magrib tetap dilakukan saat siaran misa berlangsung. Ia menyoroti durasi siaran azan yang hanya berlangsung sekitar dua menit saja.

"Saya yakin Paus-nya pun tidak minta, begitu (perpindahan azan,Red), ganti, gitu. Menurut saya. Jadi kita tidak perlu berlebihan,” terang Jazuli.

3. Pergantian Azan ke Running Text hanya Berlaku Saat Misa Kudus Kamis, 5 September 2024

Dari surat Kemenag pada Kemenkominfo, dapat dipahami bahwa pergantian azan menjadi running text hanya berlaku saat siaran berbarengan dengan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus di GBK digelar. 

Setelah itu, maka penayangan siaran azan akan berlangsung seperti semula.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh juga sempat menyinggung situasi saat siaran azan pernah diganti menjadi running teks saat berbarengan dengan siaran sepak bola. 

"Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, " ungkap Ni'am.

4. Pergantian Siaran Azan Hanya untuk TV Nasional yang Menayangkan Live Misa Kudus

Poin keempat ini merujuk kepada isi surat Kemenag kepada Kemenkominfo, yakni sebagai berikut.

  1. Kementerian Agama menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional;
  2. Sementara itu, diantara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB Azan Magrib juga disiarkan;
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running text;
  4. Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV.

5. Keuskupan Menganggap Imbauan Kemenag sebagai Usaha Menjaga Toleransi

Kategori :