Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang

Jumat 06-09-2024,19:43 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Gelar Asistensi Teknis Penelusuran dan Drafting Paten untuk Inventor

Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Keesokan harinya, kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.


Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang.-Humas Ditjen Imigrasi-

Godam pun menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. 

“Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam. (*)

Kategori :