Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Kemenkumham Jatim gelar diskusi terkait kebijakan penanganan dugaan pelanggaran HAM, Kamis, 5 September 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyoroti sejumlah kendala dalam implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. 

Melalui Forum Diskusi Strategi Kebijakan, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu mengajak ribuan peserta untuk mendiskusikan persoalan tersebut.

"Berdasarkan analisis terbaru, ditemukan berbagai hambatan,” urai Heni yang melaporkan kegiatan.

Termasuk keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM), kurangnya anggaran, serta minimnya sarana prasarana pendukung.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Gelar Asistensi Teknis Penelusuran dan Drafting Paten untuk Inventor

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Lantik 16 Kalapas/Karutan Baru, Beri Pesan Ini

Heni menjelaskan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM. 


Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memaparkan materi dalam diskusi virtual, Kamis, 5 September 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-

Aturan itu dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Juga menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan oleh masyarakat.

Menurut peraturan ini, lanjut Heni, proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melibatkan pengaduan yang diajukan oleh individu atau kelompok masyarakat terhadap seseorang, kelompok, aparat negara, korporasi, atau lembaga pemerintah yang diduga melanggar HAM. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Perkuat Peran Daerah dalam Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Gali Inspirasi dan Motivasi dari Para Sesepuh Pengayoman

"Setiap kasus akan ditangani secara profesional dan transparan, dengan menjaga kerahasiaan identitas para pelapor dan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 92," terangnya.

Selain itu, Heni mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk pembentukan pos pengaduan HAM di beberapa lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: