Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Kemenkumham Jatim gelar diskusi terkait kebijakan penanganan dugaan pelanggaran HAM, Kamis, 5 September 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-

"Selain itu, kami berharap agar Ditjen HAM dapat melakukan pengembangan aplikasi SIMASHAM yang lebih aksesibel," harap Heni.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Dulyono, kekurangan jumlah SDM berkualitas dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru menjadi penghambat utama. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Bagi-bagi Paspor hingga Daftar PT Perorangan Gratis, Ini Jadwalnya!

BACA JUGA:Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Ziarah Rombongan ke TMP 10 Nopember

"Saat ini, hanya tersedia dua staf dan satu Penyuluh Hukum untuk menangani seluruh pengaduan HAM di wilayah ini," terangnya.

Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa anggaran untuk kegiatan penanganan dugaan pelanggaran HAM sangat terbatas, hanya mencakup sekitar 17 persen dari total DIPA Direktorat Jenderal HAM. 

Selain itu, fasilitas seperti komputer dan printer masih kurang memadai, dan aplikasi SIMASHAM yang digunakan untuk pengaduan juga dianggap tidak praktis.

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Faisol Ali merekomendasikan adanya peningkatan anggaran, pelatihan SDM, dan penyediaan sarana prasarana yang memadai. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Uji 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku dan Papua Studi Tiru ke Jatim

Ia juga mendorong sosialisasi yang lebih intensif terkait regulasi baru dan penggunaan aplikasi pengaduan HAM kepada seluruh satuan kerja terkait.

Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Hesti Armiwulan mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM. Serta memiliki hak untuk memanggil pihak terkait, saksi, dan mengumpulkan bukti. 

"Selain itu, Komnas HAM juga dapat memberikan pendapat kepada pengadilan dalam kasus yang sedang berlangsung jika terdapat pelanggaran HAM dalam proses tersebut," urainya.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, diharapkan Indonesia semakin mampu memberikan perlindungan HAM yang lebih kuat dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Fasilitasi Klien Pemasyarakatan Daftarkan Merek Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: