HARIAN DISWAY - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib bagi para pekerja.
Program pensiun tambahan tersebut merupakan aturan turunan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pendapatan para pekerja saat masa pensiun nanti.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Raih Predikat Terbaik I atas Kinerja Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI
Dalam pasal 189 ayat 4 tercantum bahwa pemerintah bisa membuat program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria-kriteria tertentu. Selain program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Ogi menyatakan, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), ketentuan tersebut sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Oleh karena itu, OJK belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum PP tersebut diterbitkan.
BACA JUGA:Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Tinjau Lanjutan Pembangunan IKN, Progress Capai 92,1 Persen
"Jadi kita memberikan menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal tersebut. Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," ujarnya dalam konferensi pers dikutip Minggu, 8 September 2024.
Ogi menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio. Yakni perbandingan antara pendapatan pekerja saat pensiun dan gaji yang diterima saat masih bekerja.
Saat ini, rasio pendapatan pensiun di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Pemerintah dikabarkan tengah menyusun peraturan terbaru terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.-dok disway-
OJK menargetkan agar besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat mencapai 40 persen dari penghasilan terakhir, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh ILO.
BACA JUGA:Pertemuan Dua Sahabat, Prabowo Undang PM Malaysia Anwar Ibrahim Untuk Hadir di Pelantikannya
"Kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil. Itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif," ujarnya. (*)