Di toko online, minyak air mata duyung dijual Rp 95 ribu per botol isi 120 mililiter. Warnanya kekuning-kuningan. Fungsinya disebutkan jelas: untuk memandikan jenazah.
Diselidiki polisi lebih jauh, Cimol ternyata bukan pemijat atau tukang urut. Pengakuannya habis mijit tidak terbukti. Melainkan, ia penganggur. Ia maling karena mengaku kesulitan dapat pekerjaan. Padahal, ia harus rutin makan, merokok, dan beli pulsa.
Cimol dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Meski tergolong pemuda zaman now, Cimol mencuri dengan gaya zaman lampau. Maling ayam. Modusnya itu disebut garong. Dulu umumnya garong membawa golok. Tak terduga, Cimol membawa minyak yang dikenal magis karena diasosiasikan dengan jenazah.
Gaya maling ini khas. Spesifik perdesaan. Tak ada bandingannya di Indonesia, apalagi di negara-negara modern yang berbasis internet dan robot, yang malingnya membobol uang di bank via internet. Tapi, Cimol sudah mengagetkan korban dan mengherankan polisi dengan air mata duyung.
Meski barang-barang yang dicolong bernilai relatif kecil dan tidak berniat menyakiti korban, jumlah pemuda penganggur seperti Cimol pasti sangat banyak di Indonesia. Itulah yang wajib dipikirkan pihak berwenang untuk memberi mereka pekerjaan. Jika tidak, ya… mereka pasti memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan aneka cara. (*)