Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kaesang-Erina Naik Jet Pribadi ke AS

Selasa 17-09-2024,13:22 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sementara itu, kuasa hukum Kaesang lainnya, Nasrullah, juga menjelaskan alasan kliennya mau mendatangi KPK.

BACA JUGA:Segini Biaya Sewa Jet Pribadi Gulfstream G650ER, Jakarta-Los Angeles Cuma 16 Jam

BACA JUGA:Menkominfo Tegaskan Tak Ada Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi yang Dipakai Kaesang dan Istrinya

Meskipun pada akhirnya, KPK memutuskan tidak melakukan pemanggilan karena Kaesang bukan termasuk pejabat negara.

Nasrullah memastikan tidak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya. "Saya kira itu bukan masalah ya, temen-teman bisa lihat ini masih dalam range waktu ya, ditentukan oleh undang-undang. Dan ini adalah itikad baik ya, dan tidak ada panggilan," tegasnya.

Seperti diketahui, Kaesang sudah lama tidak muncul di hadapan awak media. 

BACA JUGA:Kaesang (Bukan) Pejabat

BACA JUGA:Gaya Mewah Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di Amerika Jadi Sorotan Netizen: Roti Rp 400 Ribu dan Stroller Rp 21 Juta

Ia disorot publik atas dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi saat perjalanan bersama istrinya, Erina Gudono, ke AS beberapa waktu lalu.

Isu tersebut  beberapa kali sempat menjadi trending topic di platform X. Warganet pun mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Kaesang.

Anda sudah tahu, kehebohan itu bermula dari Erina yang mengunggah foto jendela pesawat berbentuk oval lewat akun Instagramnya @erinagudono.


Kaesang Pangarep sambangi gedung KPK untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi pada Selasa, 17 September 2024.--Dokumentasi PSI

Warganet lantas menduga gambar itu adalah jendela private jet. Sebab berbeda dengan bentuk jendela pesawat komersial.

Sejumlah pihak menelusuri bahwa jet pribadi itu merupakan Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. 

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi pada Rabu, 28 Agustus 2024. (*)

Kategori :