Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kaesang-Erina Naik Jet Pribadi ke AS

Selasa 17-09-2024,13:22 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Akhirnya, Kaesang Pangarep membeber kronologi saat dirinya bersama sang istri, Erina Gudono, naik jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara sekaligus kuasa hukum Kaesang, Francine Widjojo, saat mendampingi kliennya menyambangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024.

Menurut Francine, Kaesang semula ingin berangkat dengan pesawat komersil saat hendak ke AS. Namun, malah diajak dan ditawari naik jet pribadi oleh temannya yang juga ingin ke AS.


Kaesang Pangarep klarifikasi soal Jet Pribadi-Tangkapan Layar/Instagram-

BACA JUGA:Kaesang Sudah Mengisi Formulir Gratifikasi di KPK, Jubir: Ini Inisiatif Pribadi

BACA JUGA:Kaesang Sambangi Gedung KPK, Klarifikasi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

"Rencana Mas Kaesang itu berangkat ke Amerika Serikat sebenarnya tanggal 20 Agustus rencana pakai pesawat komersial. Kebetulan ada temannya yang juga berangkat searah di tanggal 18 Agustus, maka barenglah nebeng," kata Francine kepada wartawan.

Namun, Francine tak menjawab pertanyaan awak media siapa sosok teman Kaesang yang dimaksud itu.

Dia meminta awak media langsung mengkonfirmasinya ke KPK. Sebab, Kaesang sudah menyampaikan ke KPK. "Tadi sudah disampaikan ke KPK, bisa dikonfirmasi ke sana," ujarnya.

Francine memastikan posisi ketua umum PSI tersebut diajak, bukan meminta. "Nebeng aja, diskusi antar temen aja, kebetulan masih muat jadi bisa bareng," ujarnya.

BACA JUGA:Menanti Janji KPK Undang Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

BACA JUGA:Ini Kata Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Lalu, siapa saja yang ikut rombongan jet pribadi itu? Lagi-lagi, Francine bungkam. Dia mempersilakan detailnya ditanyakan ke KPK.

Yang jelas, katanya, Kaesang sudah mengisi formulir klarifikasi di KPK hari ini. 

Selanjutnya, KPK akan menentukan apakah tindakan Kaesang itu masuk sebagai perbuatan gratifikasi atau tidak. "Sekarang posisi Mas Kaesang menunggu arahan KPK," katanya. 

Kategori :